Program Kerja Terdekat BEM POLSRI 2010-2011


1. Sosialisasi Undang-undang Tata Tertib Lalu Lintas
2. Peringatan Hari Ibu Ke Panti Jompo dan Aksi
3. Penanaman Pohon

Waktu Pelaksanaan: 21, 22 dan 29 Desember 2010
Tempat: Aula KPA POLSRI, Panti Jompo dan Jaka Baring Palembang

Sosialisasi Ke Jurusan akan dimulai Hari Kamis 22 Desember 2010

Rabu, 13 Oktober 2010

carut marut pendidikan di indonesia

Jika kita berbicara mengenai pendidikan, berarti kita tidak hanya berbicara mengenai sekolah, Guru, ataupun siswa saja akan tetapi meliputi kebijakan pendidikan makro yang disebut dengan Sistem Pendidikan Nasional. Definisi Pendidikan itu sendiri menurut UU Sisdiknas No. 20 Tahun 2003 adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan yang dibutuhkan dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara, yang nantinya diharapkan pendidikan Nasional dapat tercapai. Adapun Pendidikan Nasional menurut UU yang serupa adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Dari kedua definsi diatas dapat kita asumsikan bahwa pendidikan di indonesia sudah memiliki acuan ideal tujuan yang ingin dicapai dalam pendidikan, sehingga sudah jelas kebijakan apa yang bisa diimplementasikan yang nantinya akan diterapkan pada setiap satuan pendidikan. Akan tetapi pada faktanya, masih banyak kebijakan (baik itu secara perundang-undangan ataupun kebijakan anggaran pendidikan) yang tidak sesuai bahkan bertentangan dengan konsep dari kedua definisi pendidikan tersebut.
Dalam kritiknya mengenai sistem pendidikan, Nelson, dkk (1996) memfokuskan pada tiga komponen utama yakni: landasan pendidikan, kurikulum pendidikan, dan manajemen pendidikan. Ketiga komponen itulah yang nantinya akan dibahas secara terperinci untuk dapat melihat dengan jelas bagaimana potret pendidikan di indonesia saat ini.
Atas dasar diatas lah pada tanggal 23-26 September 2010 seluruh Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia yang tergabung dalam BEM SI melaksanakan “Konferensi Pendidikan” yang dipusatkan di kampus Universitas Negri Jakarta, kegiatan yang diikuti oleh sekitar 20 utusan BEM Universitas seperti : UI, UGM, UNIBRAW, UNY, UNDIP, UNILA, UPI, UNSRI, POLSRI, UDAYANA, Esa Unggul, UNSOED, ITB, UNES, UMB, dll ini datang dengan tujuan untuk menghasilkan sesuatu rekomendasi untuk di bawa pada Munas BEM SI tanggal 20 Oktober 2010 dalam rangka membahas “Kinerja 1 tahun Pemerintahan SBY & Boediono.
Dalam rapat kerja yang berlangsung selama tiga hari tersebut BEM-SI sepakat membahas mengenai “Reformasi Pendidikan Untuk Mencerdaskan Kehidupan Bangsa” yang di bagi menjadi empat bagian permasalahan yakni: Reformasi Birokrasi Dalam Pendidikan Indonesia, Reformasi aksesibilitas masyarakat dan mutu pendidikan nasional, Reformasi Hukum Demi Mencapai Pendidikan Yang Mencerdaskan Kehidupan Bangsa, Reformasi Karekter dan Budaya Bangsa.
Reformasi Birokrasi dalam Pendidikan Indonesia dimana membahas mengenai hubungan antara pemerintah pusat dan daerah, serta hubungan antar departemen penyelengggaraan fungsi pendidikan. Fokus permasalan pada Reformasi Birokrasi ini adalah Politik will yang kurang dari pemerintah untuk memperbaiki pendidikan, Kurikulum yang tidak konsisten seperti (ganti jabatan, ganti kurikulum), Dana bos yang diambil dari dana hutang (bandingkan dengan dana plisiran yang diambil dari APBN), Produk kebijakan yang mencederai konsitusi seperti (UN,RSBI,dsb), Dana pendidik yang dimasukkan dalam Anggaran pendidikan 20%. Dari aspek tersebut adanya Stakeholder yang mana di bagi menjadi dua yaitu pada Eksekutif dan legislatif mulai dari tingkat pusat hinggah daerah dimana tidak adanya skill ( kemampuan yang kurang memadai , latar belakang pendidikan yang tidak sesuai dengan jabatan yang ditempati), dan yang berikutnya adalah Pendidik dimana kompetensi yang tidak memadai.Selanjutnya peran aparatur, dimana banyak terjadinya rekrutmen aparatur yang bermasalah, membuka celah untuk kolusi birokrasi, dan kinerja aparatur / dinas pendidikan yang sangat buruk. Terlepas dari itu semua yang paling banyak terjadi yaitu Korupsi Pendidikan dimana banyaknya penyimpangan dana pendidikan, perancangan alokasi dana pendidikan yang fiktif, serta prioritas pos anggaran pendidikan yang tidak tepat.
Dari berbagai masalah diatas kita dapat menyimpulkan bahwa “PENDIDIKAN INDONESIA HARI INI TIDAK BERDASARKAN AMANA KONSITUSI” yang mana pada pembukaan UUD 1945: tujuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa namun hingga saat ini tujuan tersebut belum terwujud, begitu juga dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyi: (1) Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan,(2) Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah berhak membiayainya,(3) Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang,(4) Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20% dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,(5) Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Reformasi aksesibilitias masyarakat dan mutu pendidikan nasional, Indikator pendidikan bermutu--> fenomena-fenomena pendidikan : Guru dan Siswa, Kurikulum , UN: walaupun pada November 2009 MK telah memutuskan untuk menghapus sistem Ujian Nasional, mekanisme evaluasi pendidikan yang diterapkan saat ini masih belum mengalami perubaan, yakni melalui Ujian Nasional (UN), yang nampaknya sudah rutin setiap tahun menjadi kontroversi. Padahal dalam pasal 57-59 UU sisdiknas, hanya mengatur tentang evaluasi pendidikan yang implementasinya tidak harus melalui Ujian nasional, walaupun pemerintah mencantumkan dalam PP Nomor 19 Tahun 2005 yang mengamanatkan Ujian Nasional dari tingkat SD hingga SMTA.
Keberhasilan pencapaian tujuan pendidikan nasional dapat ditentukan oleh sistem evaluasi yang dipakai. Jika sistem evaluasi semacam UN yang digunakan, tidak dapat berdampak besar pada pencapaian tujuan pendidikan nasional. Berdasarkan hasil penelitian Benjamin Bloom, hal ini karena tingkah laku belajar peserta didik akan dipengaruhi oleh perkiraan mereka tentang hal apa yang akan diujikan. Dampak buruk dari hal tersebut ialah peserta didik akan mengabaikan berbagai kegiatan belajar yang tidak akan diujikan, seperti meneliti, belajar menulis makalah, belajar mengapresiasikan karya sastra, belajar berdemokrasi dan berbagai proses belajar lain yang bermakna transformasi budaya.Jika melihat tingkat kelulusan UN 2010 di tingkat SMA yang mengalami penurunan daripada UN 2009, jika pada tahun 2009 mencapai 95,05% maka pada tahun 2010 hanya mencapai 89,61%. Hal ini memberikan dampak yang mengejutkan bagi siswa-siswi yang tidak lulus dalam UN. Tujuan utama dari UN adalah mengadakan evaluasi sejauh mana siswa mendalami materi yang diberikan selama rentang waktu masa pendidikan, akantetapi alih-alih memberikan evaluasi UN malah menjadi momok yang menakutkan bagi para siswa, RSBI: konsep RSBI tidak efektif. RSBI hanya mengubah cara menyampaikan pelajaran dengan bahasa Inggris. Yang menyedihkan, kemampuan bahasa Inggris guru tidak lebih baik dari siswanya, Kesejahteraan guru, Pendidik dan tenaga kependidikan, Tata kelola pendidikan tinggi, Anggaran Pendidikan dan lain-lain.
Reformasi hukum demi mencapai pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa dimana mengkritisi peraturan perundang-undangan dan peraturan-peraturan lainnya yang terkait dengan pendidikan termasuk permasalahan otonomi daerah dan peraturan lain yang terkait dengan pendidikan nasional. Pertama yaitu produk hukum yang bermasalah bertentangan dengan peraturan di atas nya, Kedua yaitu implemntasi sudahkah sesuai dengan peraturan seperti tertuang pada : UUD 1945, UU 20 TAHUN 2003, UU APBN IMPLEMTASI ANGGARAN, UU 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN, PP 60 TAHUN 1999 TENTANG PENDIDIKAN TINGGI, PP 61 TAHUN 1999 TENTANG PENETAPAN PERGURUAN TINGGI SEBAGI BADAN HUKUM,PP 48 TAHUN 2008 TENTANG PENDANAAN PENDIDIKAN, PP 17 TAHUN 2010 TENTANG PENGOLAHAN DAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN, PERMENDIKNAS TERKAIT. Dan setelah di bahas satu persatu dapat di implementasikan yaitu: sertifikasi, diskriminasi,kurikulum (pasal 36 ayat 3),wajib belajar (pasal 34) dimana setiap warga negara berusia 6 tahun dapat mengikuti program wajib belajar pemerintah dan pemerintahan daerah wajib menyelenggarakan wajib belajar, pendanaan, badan hukum pendidikan bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan pendidikan (pasal 53), yang ketiga penyelenggaran yang tidak optimal oleh pemerintahan daerah pelepasan tanggung jawab pemerintahan pusat, keempat implementasi anggaran pada sasaran korupsi anggaran Contoh: di Garut, Jakarta, kelima masih ada peraturan pemerintahan yang belum dibuat.
Reformasi karakter dan budaya bangsa mengenai ini kita akan bertanya ada apa dengan karakter dan budaya bangsa saat ini??? Maka kita akan menjawab saat ini kita sedang krisis karakter, hilangnya identitas degradasi moral, serta pudarnya budaya bangsa.Karakter Manusia Indonesia (Mochtar lubis, 1977. dalam buku “Manusia Indonesia”
• Munafik atau hipokrit
• Enggan dan segan bertanggung jawabya
• Bersikap dan berperilaku feodal
• Percaya tahyul
• Artistik
• Lemah watak atau karakternya
• Cipta, rasa, karsa dari manusia (Koencara Ningrat, 1922)
Budaya adalah perilaku kolektif dari sekelompok masyarakat yang dilakukan berulang-ulang). Dengan permasalahan semua ini yang paling berperan penting adalah media dimana media merupakan alat manipulasi dengan permasalahan terkini yaitu: buruknya kualitas program TV di Indonesia, melihat kecenderungan ini tidak adanya program-program tv yang menayangkan tayangan yg bersifat edukatif, berikut nya media liberal yang berkiblat pada rating, selanjutnya tidak adanya formulasi edukasi dari pemerintah, dan perlu kita ketahui menurut survey bahwa anak-anak menghabiskan waktu rata-rata 4 jam/hari di depan tv ( kidia, 2009), Media Televisi mengkonstruksi paradigma dan menciptakan peradaban.
Dari pembahasan keempat topic yang di angkat pada “Konferensi Pendidikan” BEM-SI 23-26 September 2010 ini di dapat kan suatu solusi yang beberapanya akan di bawa pada MUNAS BEM-SI pada bulan Oktober mendatang, dan beberapa lain nya akan segera di tindak lanjuti yaitu
1. Pebentukan LSM non pemerintah sebagai bentuk kontrol rakyat terhadap implementasi pendidikan di Indonesia
2. Desak pemerintah untuk lebih peduli terhadap pendidikan, yaitu dengan
• Transparansi dana pendidikan
• Selesaikan blueprint pendidikan 2025 sesuai dengan janji pemerintah
• Revisi UU pendidikan yang tidak sesuai dengan amanah konstitusi
3. Negara harus bertanggungjawab menyediakan pendidikan gratis untuk masyarakat.
4. Tolak segala bentuk komersialisasi pendidikan.
5. Transparansi informasi pendidikan.
6. Setarakan sarana dan infrastruktur pendidikan dengan asas proporsionalitas
7. Realisasikan pendidikan kedinasan guna menciptakan tenaga pengajar yang berkompeten di bidangnya.
8. Realisasikan pendidikan keahlian berdasarkan kearifan lokal.
9. Masukkan filosofi pendidikan atau cita-cita pendidikan nasional di dalam kurikulum pendidikan sebagai suatu bahan ajar.
10. Realisasikan peningkatan kualitas dan kesejahteraan tenaga pengajar.
11. mendesak pemerintah mengimplementasikan UUD dan UU SISDIKNAS (impelementasi point2 permasalahan)
12. mendesak pemerintah dan dpr meriview peraturan terkait yang tidak sesuai dengan tujuan pendidikan sebagaimana tercantum dalam UUD dan UU SISDIKNAS
13. mendesak pengawasan terhadap impelementasi UUD
14. merekomendasi kepada bem si untuk membentuk panitia kerja yang membahas buku hitam dan rekomendasi
15. Memberikan rekomendasi cetak biru pendidikan karakter Indonesia
16. Dengan muatan profetik keagamaan, tutorial, kearifan lokal, olah raga dan muatan yang menyeimbangan otak kanan dan otak kiri
17. Merevitalisasi bimbingan konseling
18. Mendukung RUU wajib militer :Sebagai langkah penanaman nilai-nilai kepatuhan hukum, kedisiplinan, jiwa patriotisme,dll
19. Memberikan bentuk dukungan kepada KPI untuk menghapuskan program-program yang destruktif
20. Membudayakan dan mengkapanyekan busana “batik”
21. Community Development (membimbing anak-anak di daerah setempat)
22. Menjadi role model / panutan
23. Pendidikan keluarga
24. Group FB “say no to infotainment”
25. Menulis opini dan disebar luaskan di berbagai media.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar